Meja Pelayanan Hukum
Pelayanan di Meja Hukum adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, akta di bawah tangan (waarmeking), dan permohonan salinan putusan.
SURAT KUASA (ADVOKAT PERUSAHAAN)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy AD ART Perusahaan
Berdasarkan Peraturan PemerintahNo 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA (INSTANSI PEMERINTAH)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota / Tanda Pengenal (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berdasarkan Peraturan PemerintahNo 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA ISIDENTIL
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Surat Permohonan (yang ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan) (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (3 Rangkap)
Foto Copy Buku Nikah(3 Rangkap)
Foto Copy Akta Kelahiran / Akta Kematian (3 Rangkap)
Surat Keterangan Waris dari Kelurahan Diketahui Camat (Asli 1 + Copy 3)
Berdasarkan Peraturan PemerintahNo 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA (LEGAL PERUSAHAAN)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy AD ART Perusahaan
Berdasarkan Peraturan PemerintahNo 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PENDAFTARAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN (KUASA)
Surat Permohonan
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal
Surat Kuasa yang telah terdaftar
Dibebani Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000, pergantian materai 10.000 dan biaya foto copy perlembar Rp. 500 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019.
Catatan : Softcopy tanpa dipungut biaya
Surat PENDAFTARAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN (PIHAK LAIN)
Surat Permohonan
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal
Dibebani Biaya foto copy perlembar Rp. 500 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019.
Catatan : Softcopy tanpa dipungut biaya
PENDAFTARAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN (PRINSIPAL)
Surat Permohonan
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal
Dibebani Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000, pergantian materai 10.000 dan biaya foto copy perlembar Rp. 500 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019.
Catatan : Softcopy tanpa dipungut biaya
SURAT KUASA (SERIKAT PEKERJA)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas / SK SPSI (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota / Tanda Pengenal (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy AD ART Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PENDAFTARAN SURAT KUASA SUBSITUSI (ADVOKAT)
Foto Copy Surat Kuasa Sebelumnya (3 rangkap)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu tanda Pengenal Advokat (3 Rangkap)
Foto Copy Berita Acara Sumpah (3 Rangkap)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019.Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA SUBSITUSI (INSTANSI PEMERINTAH)
Foto Copy Surat Kuasa Sebelumnya (3 Rangkap)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota / Tanda Pengenal (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA SUBSITUSI (LEGAL PERUSAHAAN)
Foto Copy Surat Kuasa Sebelumnya (3 Rangkap)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy AD ART Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA SUBSITUSI (ADVOKAT PERUSAHAAN)
Foto Copy Surat Kuasa Sebelumnya (3 Rangkap)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy AD ART Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA (SERIKAT PEKERJA)
Foto Copy Surat Kuasa Sebelumnya (3 Rangkap)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Surat Tugas / SK SPSI (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Anggota / Tanda Pengenal (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy AD ART Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA
Surat Permohonan Melalui Eraterang
Surat Pernyataan bermaterai 10.000
Asli dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Asli dan Foto Copy Ijazah
Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Berlegalisir
Foto Bewarna (4x6) 2 Lembar
Berdasarkan Peraturan PemerintahNo 5 TH 2019m, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA KARENA KEALPAAN RINGAN ATAU ALASAN POLITIK
Surat Permohonan Melalui Eraterang
Surat Pernyataan bermaterai 10.000
Asli dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Asli dan Foto Copy Ijazah
Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Berlegalisir
Foto Bewarna (4x6) 2 Lembar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019m, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA
Surat Permohonan Melalui Eraterang
Surat Pernyataan bermaterai 10.000
Asli dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Asli dan Foto Copy Ijazah
Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Berlegalisir
Foto Bewarna (4x6) 2 Lembar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019m, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG SECARA PERORANGAN / SECARA BADAN HUKUM YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Surat Permohonan Melalui Eraterang
Surat Pernyataan bermaterai 10.000
Asli dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Asli dan Foto Copy Ijazah
Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Berlegalisir
Foto Bewarna (4x6) 2 Lembar
Refrensi dari Bank Indonesia (BI CHECKING)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019m, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
SURAT KUASA (ADVOKAT)
Foto Copy Surat Kuasa (Asli 1 + Copy 3)
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (3 Rangkap)
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019m, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PENDAFTARAN WAARMEKING
Surat Permohonan
Foto Copy Kartu Keluarga (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy Akta Nikah (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy Surat Kematian (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy Pernyataan Ahli Waris Dari Keluarahan (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy Akta lahir (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy Buku Tabungan / Deposito (Nasegel / Legalisir Pos)
Foto Copy bukti transaksi terakhir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 TH 2019, Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000
PENGADUAN
Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
o Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
o Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
o Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
o Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.